Kamis, 07 April 2016

pemeriksa

Pemeriksa menyelenggarakan fungsi
  1. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan serta laporan pelaksanaannya
  2. pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan
  3. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana
  4. pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
  5. pelaksanaan penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan
  6. pelaksanaan pemberian petunjuk tertulis atas temuan-temuan penyimpangan dari laporan satuan-satuan kerja pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar